Selasa 29 Desember 2009
"Habis Gelap Terbitlah Terang" Ungkapan ini terjadi pada Dusun Ketapang Desa Pringgabaya Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur setelah Kementerian Riset dan Teknologi tanggal 22 Desember 2009 yang lalu, menyerahkan Pembangkit Listrik Hybrid secara resmi kepada pemerintah Kabupaten Lombok Timur NTB. Penyerahan ini ditandai dengan penanda tanganan Berita Acara Serah Terima tentang pekerjaan Prototype PLT Hybrid di Dusun Ketapang Desa Pringgabaya Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur di desa Priggabaya.
Penanda tanganan dilakukan antara Bupati Lombok Timur NTB, M. Sukirman Azmy dengan Deputi Menteri bidang Program KRT, Teguh Rahadjo dengan disaksikan oleh Menteri Riset dan Teknologi, Suharna Surapranata dan Kepala DPRD Kabupaten Lombok Timur dihadapan Muspida Kabupaten dan masyarakat desa Priggabaya Lombok Timur.
Pemberian PTH Hybrid ini dilakukan oleh KRT kepada masyarakat desa Pringgabaya, agar masyarakat mendapat penerangan dan diharapkan produktivitas bisa berjalan lebih maju didalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selama ini masyarakat desa Pringgabaya belum menikmati penerangan dikarenakan keterbatasan pasokan Listrik dari PLN.
Bagi kami acara penyerahan ini punya makna penting karena sejak beberapa hari lalu sebelum acara ini dilaksanakan, sebagian masyarakat yang berada didusun ketapang Desa Pringgabaya telah menikmati suasana yang berbeda ujar Bupati Lombok Timur didalam sambutannya. Perbedaan ini terutama pada malam hari dengan suana terang di rumah rumah penduduk yang diterangai cahaya lampu lanjutnya.
Di kabupaten Lombok Timur masih banyak desa yang belum dapat kesempatan untuk mendapatkan penerangan, selain itu juga daerah yang sudah mendapatkan pasokan listrik masih kurang sehingga terjadi pemadaman bergilir. Dengan di resmikannya Pembangkit listrik energi terbarukan yang merupakan kombinasi antara surya dan angina diharapkan dapat menjadi pemenuhan kekurangan listrik di desa Ketapang
PLTH Hybrid desa Ketapang
Potensi pemanfaatan energi baru dan terbarukan di propinsi NTB cukup besar khususnya energi surya. Radiasi harian matahari rata-rata 4.8 kwh/m2 yang dapat dimanfaatkan untuk energi surya termal dan energi surya fotovoltaik. Sedangkan potensi kecepatan angin yang rata-rata 3-5 m/detik dapat digunakan untuk pembangkit listrik tenaga angin skala kecil.
Sejalan dengan kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan pemanfaatan sumber energi baru dan terbarukan, maka Kementerian Riset dan Teknologi bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Lombok Timur melalui Program Spsifikasi Lokasi (Speklok) memanfaatkan potensi tersebut diatas dengan membangun pembangkit listrik tenaga hibrida (PLTH) yaitu yang terdiri dari sumber energi surya dan angin di Dusun Ketapang, Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Propinsi NTB.
Kapasitas total pembangkit sebesar 5 KW (modul surya 4 KW + turbin angin 1 KW) dengan energi yang dihasilkan 15.000 wattjam untuk listrik AC 220-240 V. Pembangkit ini dilengkapi dengan Genset diesel yang berfungsi untuk mengisi/pemeliharaan baterei.
Awal pendistribusian kapasitas energi terpasang didusun Ketapang akan diprioritaskan untuk melayani kebutuhan fasilitas umum dan kegiatan-kegiatan untuk menggerakan ekonomi masyarakat yang disalurkan melalui 30 titik dengan pemakaian energi masing-masing titik dibatasi 350 wattjam.
Dalam kaitan dengan meningkatkan aktivitas perekonomian lokal, Kementerian Riset dan Teknologi telah melakukan pendampingan dalam pemberdayaan masyarakat di kabupaten Pringgabaya khususnya untuk meningkatkan nilai tambah produk lokal berupa hasil pertanian (tembakau, jagung, cabe rawit) dan perikanan (ikan asin, dll.) dengan memanfaatkan energi listrik yang tersedia.
Berdasarkan kesepakatan masyarakat setempat, telah dibentuk kelompok usaha “CAHAYA BARU” untuk mengelola, mengoperasikan dan memelihara PLTH tersebut dan juga mengembangkan nilai tambah dari produk-produk lokal yang ada.
Kementerian Riset dan Teknologi berharap PLTH ini benar-benar dapat dipelihara dengan baik dan dimanfaatkan untuk memberdayakan ekonomi lokal dengan demikian kesejahteraan masyarakat akan menjadi lebih baik ujar Menristek dalam arahannya saat acara penyerahan PLTH hybrid. Lanjutnya Menristek mengatakan hasil usaha pemberdayaan ekonomi lokal sebagian hendaknya dapat diinvestasikan tidak saja untuk memelihara dan operasional PLTH terpasang, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kapasitas PLTH tersebut dimasa yang akan datang. (humasristek)
Sumber (http://www.ristek.go.id/)
0 comments:
Posting Komentar